Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, perumusan, dan pelaksanaan manajemen strategi komunikasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. pengumpulan dan pengolahan dokumen terkait penyusunan naskah Menteri;
c. pengelolaan konten informasi dalam website dan media sosial serta pemutakhiran informasi maupun kebijakan di bidang perekonomian serta hasil pelaksanaannya;
d. pengelolaan publikasi informasi dan kebijakan di bidang perekonomian dan hasil pelaksanaannya dalam bentuk multimedia dan publikasi elektronik lainnya;
e. penyiapan dan pengelolaan liputan dan dokumentasi kegiatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
f. pelaksanaan koordinasi dengan kementerian/lembaga, lembaga masyarakat, dan stakeholder lainnya terkait isu koordinasi di bidang perekonomian;
g. penerbitan siaran pers, keterangan pers, tanggapan/bantahan, artikel, advertorial, dan surat pembaca;
h. pemantauan, penelaahan, dan pengendalian berita terkait isu di bidang perekonomian;
i. pengelolaan komunikasi dan pelayanan informasi publik;
dan
j. fasilitasi persidangan dan rapat-rapat koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Koreksi Anda
