Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran, rencana strategis jangka menengah, dan rencana kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. pelaksanaan analisis dan harmonisasi serta pengembangan kajian kebijakan bidang perekonomian;
c. pengelolaan administrasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
d. pelaksanaan pengelolaan data dan sistem informasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
e. pelaksanaan fasilitasi penguatan kinerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Koreksi Anda
