Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran, rencana strategis jangka menengah, dan rencana kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; b. pelaksanaan analisis dan harmonisasi serta pengembangan kajian kebijakan bidang perekonomian; c. pengelolaan administrasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; d. pelaksanaan pengelolaan data dan sistem informasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan e. pelaksanaan fasilitasi penguatan kinerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Koreksi Anda