Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Hukum dan Organisasi;
c. Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan;
dan
d. Biro Umum.
Koreksi Anda
