Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang REMUNERASI BAGI BADAN PELAKSANA BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA – MADURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura ini, maka Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura ini Nomor : PER-01/M.EKON/01/2011 tentang Remunerasi Sementara Bagi Badan Pelaksana Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Pasal.id