Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang REMUNERASI BAGI BADAN PELAKSANA BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA – MADURA
Teks Saat Ini
Remunerasi bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan pada Badan Pelaksana Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, besaran remunerasi diperhitungkan (dibayarkan selisihnya) dengan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji yang diterima Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Koreksi Anda
