Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang REMUNERASI BAGI BADAN PELAKSANA BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA – MADURA
Teks Saat Ini
Besarnya remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura ini.
Koreksi Anda
