Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKOMNOMIAN NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG REMUNERASI BAGI BADAN PELAKSANA BADAN PELAKSANA BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA MADURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura ini mulai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2015 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN SELAKU KETUA DEWAN PENGARAH BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA - MADURA, SOFYAN A.DJALIL Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda