Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKOMNOMIAN NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG REMUNERASI BAGI BADAN PELAKSANA BADAN PELAKSANA BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA MADURA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura ini mulai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2015 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN SELAKU KETUA DEWAN PENGARAH BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA - MADURA, SOFYAN A.DJALIL Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
