Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKOMNOMIAN NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG REMUNERASI BAGI BADAN PELAKSANA BADAN PELAKSANA BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA MADURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran remunerasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum pada lampiran memperhitungkan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji yang diterima Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. (2) Apabila terjadi penurunan penghasilan sebagai akibat ketentuan dari ayat (1), kepada Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat dibayarkan selisih penghasilan. 2. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Pasal.id