Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38A

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANGPEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANGPEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap calon Penerima KUR super mikro, KUR mikro, KUR kecil, atau KUR khusus dapat diberikan relaksasi berupa pengecualian terhadap: a. Pemberlakuan ketentuan agunan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan ayat (5); b. Persyaratan belum pernah menerima kredit/pembiayaan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf c untuk KUR super mikro, Pasal 23 ayat (4a) untuk KUR mikro, Pasal 27 ayat (3a) untuk KUR kecil, dan Pasal 36 ayat (3a) untuk KUR khusus. c. Pengenaan Suku Bunga/Marjin berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) untuk KUR mikro dan Pasal 26 ayat (2) untuk KUR kecil; d. Pembatasan akses berulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dan ayat (4a) untuk KUR mikro serta Pasal 26 ayat (2) untuk KUR kecil; dan e. Persyaratan jangka waktu minimal mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) untuk KUR mikro, Pasal 27 ayat (2) untuk KUR kecil, dan Pasal 36 ayat (2) untuk KUR khusus. (2) Relaksasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada: a. calon Penerima KUR khusus dengan plafon di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) yang melakukan usaha di sektor pertanian; atau b. calon Penerima KUR kecil atau KUR khusus dengan plafon di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) berupa petani tebu rakyat yang bekerja sama dengan mitra usaha berupa offtaker, sepanjang mitra usaha berupa offtaker bertindak sebagai avalis. (3) Relaksasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada: a. calon Penerima KUR khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) yang melakukan usaha di sektor pertanian; atau b. calon Penerima KUR super mikro, KUR mikro, KUR kecil, atau KUR khusus berupa petani tebu rakyat yang bekerja sama dengan mitra usaha berupa offtaker. (4) Relaksasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d diberikan kepada calon KUR mikro atau KUR kecil berupa petani tebu rakyat yang bekerja sama dengan mitra usaha berupa offtaker. (5) Relaksasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan kepada: a. calon Penerima KUR khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) yang melakukan usaha di sektor pertanian; atau b. calon Penerima KUR super mikro, KUR mikro, KUR kecil, atau KUR khusus berupa petani tebu rakyat yang bekerja sama dengan mitra usaha berupa offtaker, sepanjang mitra usaha berupa offtaker menyediakan pendampingan. 6. Setelah huruf c ayat (3) Pasal 40 ditambahkan satu huruf yakni huruf d, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda