Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN TAHUN 20152019
Teks Saat Ini
(1) Renstra Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memuat visi, misi, tujuan, dan sasaran, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019 dengan berdasarkan RPJM Nasional.
(2) Renstra Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berfungsi sebagai:
a. pedoman dalam penyusunan Renstra Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
b. pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(3) Renstra Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dapat menjadi acuan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Koreksi Anda
