Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN TAHUN 20152019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 - 2019, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019. 2. Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun 2015-2019, yang selanjutnya disebut Renstra Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, adalah dokumen perencanaan pembangunan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019.
Koreksi Anda