Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang QUICK WINS KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Quick Wins Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk meningkatkan sistem dan mekanisme kerja, pola pikir dan budaya kerja secara sistematis dan konsisten sejalan dengan tujuan dan sasaran Reformasi Birokrasi, sehingga dapat meningkatkan kinerja jajaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Koreksi Anda