Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang KOMPOSISI PEMBEBANAN PINJAMAN PEMBANGUNAN MASS RAPIDTRANSIT DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA JALURUTARA - SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritasini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Nomor 5 Tahun 2014 tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Untuk Membiayai Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara - Selatan (Kampung Bandan-Lebak Bulus) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda