Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang KOMPOSISI PEMBEBANAN PINJAMAN PEMBANGUNAN MASS RAPIDTRANSIT DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA JALURUTARA - SELATAN
Teks Saat Ini
Seluruh dokumen yang telah ada dalam rangka pelaksanaan komposisi pembebanan pinjaman untuk membiayai pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara - Selatan (Kampung Bandan-Lebak Bulus) tetap sah dan berlaku dan menjadi bagian dari dokumen pelaksanaan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas ini.
Koreksi Anda
