Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang KOMPOSISI PEMBEBANAN PINJAMAN PEMBANGUNAN MASS RAPIDTRANSIT DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA JALURUTARA - SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/lembaga melakukan koordinasi yang intensif dengan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam pelaksanaan
pinjaman dan pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara-Selatan.
(2) Koordinasi oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pendanaan, pembinaan, pengawasan, dan/atau penetapan peraturan yang diperlukan sesuai dengan kewenangannya.
(3) Dalam rangka mendukung koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, menyiapkan dan menyusun:
1. kajian finansial yang komprehensif untuk menghitung nilai proyek yang akurat;
2. model bisnis yang dapat memperlihatkan keberlanjutan (suistainability) pembangunan dan pengoperasian layanan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
3. tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dengan membentuk unit khusus yang bertanggung jawab terhadap pelaksaan pembangunan dan penyelenggaraan Mass Rapid Transitdi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan
4. jadwal rencana pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan mempertimbangkan waktu penyelesaian program-program pembangunan transportasi umum dan pelayanan publik lainnya.
Koreksi Anda
