Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang KOMPOSISI PEMBEBANAN PINJAMAN PEMBANGUNAN MASS RAPIDTRANSIT DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA JALURUTARA - SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/lembaga melakukan koordinasi yang intensif dengan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam pelaksanaan pinjaman dan pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara-Selatan. (2) Koordinasi oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pendanaan, pembinaan, pengawasan, dan/atau penetapan peraturan yang diperlukan sesuai dengan kewenangannya. (3) Dalam rangka mendukung koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, menyiapkan dan menyusun: 1. kajian finansial yang komprehensif untuk menghitung nilai proyek yang akurat; 2. model bisnis yang dapat memperlihatkan keberlanjutan (suistainability) pembangunan dan pengoperasian layanan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 3. tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dengan membentuk unit khusus yang bertanggung jawab terhadap pelaksaan pembangunan dan penyelenggaraan Mass Rapid Transitdi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan 4. jadwal rencana pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan mempertimbangkan waktu penyelesaian program-program pembangunan transportasi umum dan pelayanan publik lainnya.
Koreksi Anda