Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang KOMPOSISI PEMBEBANAN PINJAMAN PEMBANGUNAN MASS RAPIDTRANSIT DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA JALURUTARA - SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Pinjaman yang menjadi beban Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dilaksanakan melalui mekanisme anggaran Kementerian Perhubungan dan penerusan hibah (on- granting) dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pinjaman daerah dan merupakan tambahan atas penerusan hibah (on-granting) yang diatur dalam Perjanjian Penerusan Hibah antara Pemerintah
dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: NPPH- 002/PK/2009 Tanggal 24 Juli 2009.
(2) Pinjaman yang menjadi beban Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, dilaksanakan melalui mekanisme penerusan pinjaman (on-lending) dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pinjaman daerah.
Pasal3 Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara-Selatan meliputi kegiatan:
a. kajian perencanaan dan kelayakan proyek, pembangunan infrastruktur dasar, penyediaan rollingstock, sistem persinyalan, dan fasilitas-fasilitas lain yang terkait sampai dengan Mass Rapid Transit siap beroperasi untuk jalur dari Lebak Bulus sampai dengan Bundaran Hotel INDONESIA; dan
b. engineering services untuk jalur Lebak Bulus sampai dengan Kampung Bandan.
Koreksi Anda
