Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah perjalanan untuk kepentingan dinas/Negara keluar negeri yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara, Pejabat Negara, atau pihak lain yang ditugaskan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman atas biaya negara, mitra kerja dalam/luar negeri, dan dari sumber-sumber dana lain yang sah dan/atau biaya sendiri dalam rangka mendukung kegiatan bidang kemaritiman.
2. Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lain yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
3. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG.
4. Menteri Koordinator adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.
5. Pihak Lain adalah orang selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang melakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri termasuk keluarga yang sah dan pengikut.
6. Delegasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, yang selanjutnya disebut Delegasi Kementerian adalah Pegawai, Pejabat Negara, dan Pihak Lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman untuk mewakili kepentingan Pemerintah Republik INDONESIA di bidang kemaritiman.