Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan acara dan kegiatan keprotokolan, pengamanan Menteri Koordinator dan Wakil Menteri Koordinator, dan urusan ketatausahaan pimpinan di Kementerian Koordinator.
Koreksi Anda