Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan keprotokolan; b. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan urusan ketatausahaan Menteri Koordinator, Wakil Menteri Koordinator, Sekretaris Kementerian Koordinator, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri Koordinator; c. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pengelolaan kerumahtanggaan dan perlengkapan; d. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pengelolaan pengadaan barang/jasa; e. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; f. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Umum dan Keuangan.
Koreksi Anda