Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang LAGU MARS KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat berhak dan wajib memelihara, menjaga, dan menggunakan Lagu Mars Kemenko Kesra untuk mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, dan rasa, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
