Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang LAGU MARS KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Dalam hal Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya diperdengarkan dalam acara resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya diperdengarkan lebih dahulu dan selanjutnya diperdengarkan Lagu Mars Kemenko Kesra.
Koreksi Anda
