Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang LAGU MARS KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lagu Mars Kemenko Kesra wajib diperdengarkan atau dinyanyikan dengan hikmat dan penuh semangat dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. (2) Lagu Mars Kemenko Kesra dapat diperdengarkan atau dinyanyikan dalam acara lainnya yang diselenggarakan oleh unit organisasi Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Koreksi Anda