Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang LAGU MARS KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lagu Mars Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat adalah Mars Kemenko Kesra. (2) Lagu Mars Kemenko Kesra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda