Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL TAHUN 2014-2019
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan RAN P3A-KS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing kementerian/lembaga.
Koreksi Anda
