Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL TAHUN 2014-2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program RAN P3A-KS terdiri atas : a. program pencegahan; b. program penanganan; dan c. program pemberdayaan dan partisipasi. (2) Pelaksanaan program RAN P3A-KS sebagaimana pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda