Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL TAHUN 2014-2019
Teks Saat Ini
(1) Program RAN P3A-KS terdiri atas :
a. program pencegahan;
b. program penanganan; dan
c. program pemberdayaan dan partisipasi.
(2) Pelaksanaan program RAN P3A-KS sebagaimana pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
