Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL TAHUN 2014-2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RAN P3A-KS dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan yang terdiri atas: a. tahap persiapan pada Tahun 2014; dan b. tahap pelaksanaan pada periode Tahun 2015-2019. (2) RAN P3A-KS sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Koreksi Anda