Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang KELOMPOK KERJA PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Kelompok Kerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing- masing kementerian/lembaga. (2) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Koreksi Anda