Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang KELOMPOK KERJA PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Kelompok Kerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing- masing kementerian/lembaga.
(2) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Koreksi Anda
