Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang KELOMPOK KERJA PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Kelompok Kerja dibantu oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang secara ex officio dijabat oleh pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Kelompok Kerja.
(4) Susunan keanggotaan Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak selaku Ketua Harian Tim Koordinasi Pusat.
Koreksi Anda
