Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang KELOMPOK KERJA PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL
Teks Saat Ini
Kelompok Kerja melaksanakan rapat koordinasi tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalam Konflik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
