Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang KELOMPOK KERJA PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok Kerja melaksanakan rapat koordinasi tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalam Konflik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda