Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang KELOMPOK KERJA PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL
Teks Saat Ini
Susunan anggota pada Bidang Pencegahan, Bidang Penanganan dan Bidang Pemberdayaan dan Partisipasi pada Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak selaku Ketua Harian Tim Koordinasi Pusat.
Koreksi Anda
