Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang KELOMPOK KERJA PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Kelompok Kerja melakukan:
a. mempersiapkan dan membahas pelaksanaan rapat koordinasi pusat tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalam Konflik;
b. menyiapkan bahan rapat koordinasi khusus yang membahas permasalahan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalam Konflik yang membutuhkan pemecahan secara cepat dan tepat;
c. membahas masalah dan hambatan dalam pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalam Konflik;
d. menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi tentang pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalam Konflik;
e. memberikan pendapat, pertimbangan dan saran tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalam Konflik; dan
f. mendampingi Tim Koordinasi Pusat dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalam Konflik.
Koreksi Anda
