Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang KELOMPOK KERJA PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Kelompok Kerja melakukan: a. mempersiapkan dan membahas pelaksanaan rapat koordinasi pusat tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalam Konflik; b. menyiapkan bahan rapat koordinasi khusus yang membahas permasalahan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalam Konflik yang membutuhkan pemecahan secara cepat dan tepat; c. membahas masalah dan hambatan dalam pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalam Konflik; d. menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi tentang pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalam Konflik; e. memberikan pendapat, pertimbangan dan saran tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalam Konflik; dan f. mendampingi Tim Koordinasi Pusat dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalam Konflik.
Koreksi Anda