Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang KELOMPOK KERJA PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL
Teks Saat Ini
Kelompok Kerja bertugas membantu Tim Koordinasi Pusat dalam melaksanakan tugas:
a. melakukan koordinasi pelaksanaan program perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik;
b. melakukan advokasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan
c. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
