Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang KELOMPOK KERJA PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok Kerja bertugas membantu Tim Koordinasi Pusat dalam melaksanakan tugas: a. melakukan koordinasi pelaksanaan program perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik; b. melakukan advokasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan c. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda