Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang KELOMPOK KERJA PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
Ketua :
Deputi Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup dan Kerawanan Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Wakil Ketua I :
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Anak, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Wakil Ketua II :
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan Nasional, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wakil Ketua III :
Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Dalam Negeri
Sekretaris :
Asisten Deputi Penanganan Masalah Sosial Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Anggota terdiri atas:
1. Bidang Pencegahan:
a. Koordinator :
Deputi Bidang Perlindungan Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
b. Anggota, terdiri atas unsur:
1) Kementerian Dalam Negeri;
2) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3) Kementerian Pertahanan;
4) Kementerian Sosial;
5) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6) Kementerian Agama;
7) Kementerian Komunikasi dan Informatika;
8) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal;
9) Kementerian Pekerjaan Umum;
10) Kejaksaan Republik INDONESIA;
11) Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
12) Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA;
13) Komisi Informasi Publik;
14) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan;
15) Komisi Perlindungan Anak INDONESIA;
16) Palang Merah INDONESIA;
17) Organisasi Masyarakat;
18) Organisasi Profesi;
19) Lembaga Swadaya Masyarakat;
20) Peneliti/Akademisi;
21) Dunia Usaha.
2. Bidang Penanganan:
a. Koordinator : Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan, Kepolisian Negara Republik INDONESIA
b. Anggota, terdiri atas unsur:
1) Kementerian Dalam Negeri;
2) Kementerian Luar Negeri;
3) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4) Kementerian Sosial;
5) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6) Kementerian Agama;
7) Kementerian Komunikasi dan Informatika;
8) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
9) Kementerian Kesehatan;
10) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal;
11) Kementerian Perumahan Rakyat;
12) Kementerian Pekerjaan Umum;
13) Tentara Nasional INDONESIA;
14) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
15) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
16) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan;
17) Komisi Perlindungan Anak INDONESIA;
18) Palang Merah INDONESIA;
19) Organisasi Masyarakat;
20) Organisasi Profesi;
21) Lembaga Swadaya Masyarakat;
22) Peneliti/Akademisi;
23) Dunia Usaha.
3. Bidang Pemberdayaan dan Partisipasi:
a. Koordinator : Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, Kementerian Sosial
b. Anggota, terdiri atas unsur:
1) Kementerian Dalam Negeri;
2) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4) Kementerian Perdagangan;
5) Kementerian Komunikasi dan Informatika;
6) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
7) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal;
8) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
9) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
10) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan;
11) Komisi Perlindungan Anak INDONESIA;
12) Palang Merah INDONESIA;
13) Organisasi Masyarakat;
14) Organisasi profesi;
15) Lembaga Swadaya masyarakat;
16) Peneliti/Akademisi;
17) Dunia Usaha.
Koreksi Anda
