Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang KELOMPOK KERJA PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: Ketua : Deputi Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup dan Kerawanan Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Wakil Ketua I : Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Anak, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Wakil Ketua II : Deputi Bidang Koordinasi Keamanan Nasional, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wakil Ketua III : Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Dalam Negeri Sekretaris : Asisten Deputi Penanganan Masalah Sosial Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Anggota terdiri atas: 1. Bidang Pencegahan: a. Koordinator : Deputi Bidang Perlindungan Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak b. Anggota, terdiri atas unsur: 1) Kementerian Dalam Negeri; 2) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 3) Kementerian Pertahanan; 4) Kementerian Sosial; 5) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 6) Kementerian Agama; 7) Kementerian Komunikasi dan Informatika; 8) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal; 9) Kementerian Pekerjaan Umum; 10) Kejaksaan Republik INDONESIA; 11) Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 12) Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA; 13) Komisi Informasi Publik; 14) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan; 15) Komisi Perlindungan Anak INDONESIA; 16) Palang Merah INDONESIA; 17) Organisasi Masyarakat; 18) Organisasi Profesi; 19) Lembaga Swadaya Masyarakat; 20) Peneliti/Akademisi; 21) Dunia Usaha. 2. Bidang Penanganan: a. Koordinator : Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan, Kepolisian Negara Republik INDONESIA b. Anggota, terdiri atas unsur: 1) Kementerian Dalam Negeri; 2) Kementerian Luar Negeri; 3) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 4) Kementerian Sosial; 5) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 6) Kementerian Agama; 7) Kementerian Komunikasi dan Informatika; 8) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 9) Kementerian Kesehatan; 10) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal; 11) Kementerian Perumahan Rakyat; 12) Kementerian Pekerjaan Umum; 13) Tentara Nasional INDONESIA; 14) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; 15) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; 16) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan; 17) Komisi Perlindungan Anak INDONESIA; 18) Palang Merah INDONESIA; 19) Organisasi Masyarakat; 20) Organisasi Profesi; 21) Lembaga Swadaya Masyarakat; 22) Peneliti/Akademisi; 23) Dunia Usaha. 3. Bidang Pemberdayaan dan Partisipasi: a. Koordinator : Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, Kementerian Sosial b. Anggota, terdiri atas unsur: 1) Kementerian Dalam Negeri; 2) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 3) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 4) Kementerian Perdagangan; 5) Kementerian Komunikasi dan Informatika; 6) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 7) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal; 8) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 9) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; 10) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan; 11) Komisi Perlindungan Anak INDONESIA; 12) Palang Merah INDONESIA; 13) Organisasi Masyarakat; 14) Organisasi profesi; 15) Lembaga Swadaya masyarakat; 16) Peneliti/Akademisi; 17) Dunia Usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Pasal.id