Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PORNOGRAFI TAHUN 2013-2017
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan RAN Pencegahan dan Penanganan Pornografi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Komponen GTP3 sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Pembiayaan koordinasi dan kesekretariatan dalam pelaksanaan program dan kegiatan RAN Pencegahan dan Penanganan Pornografi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Agama.
Koreksi Anda
