Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PORNOGRAFI TAHUN 2013-2017
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana program pencegahan dan penanganan pornografi menyampaikan laporan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilakukan kepada Ketua GTP3.
(2) Laporan pelaksanaan program dan kegiatan pencegahan dan penanganan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit satu kali dalam setahun.
(3) Bentuk pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
