Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PORNOGRAFI TAHUN 2013-2017

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen GTP3 melakukan evaluasi pelaksanaan program pencegahan dan penanganan pornografi di akhir tahun anggaran. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda