Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PORNOGRAFI TAHUN 2013-2017
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin sinergi, keberlanjutan, dan efektivitas pelaksanaan program pencegahan dan penanganan pornografi, Komponen GTP3 melakukan pemantauan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam pelaksanaan program pencegahan dan penanganan pornografi, yang dilakukan oleh Komponen GTP3.
(3) Pemantauan dilakukan secara berkala melalui koordinasi dan pemantauan langsung terhadap pelaksana program pencegahan dan penanganan pornografi.
(4) Pemantauan dilakukan mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan program pencegahan dan penanganan pornografi.
Koreksi Anda
