Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PORNOGRAFI TAHUN 2013-2017
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan rencana aksi provinsi pencegahan dan penanganan pornografi di provinsi dilakukan oleh Gugus Tugas Provinsi.
(2) Pelaksanaan rencana aksi kabupaten/kota pencegahan dan penanganan pornografi di kabupaten/kota dilakukan oleh Gugus Tugas Kabupaten/Kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
