Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PORNOGRAFI TAHUN 2013-2017

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RAN Pencegahan dan Penanganan Pornografi ini dapat dijadikan acuan bagi provinsi atau kabupaten/kota dalam menyusun rencana aksi provinsi atau kabupaten/kota dalam upaya pencegahan dan penanganan pornografi yang disesuaikan dengan kondisi, situasi, kebutuhan, dan kemampuan masing-masing provinsi atau kabupaten/kota.
Koreksi Anda