Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PORNOGRAFI TAHUN 2013-2017
Teks Saat Ini
Komponen GTP3 wajib melaksanakan RAN Pencegahan dan Penanganan Pornografi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda
