Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PORNOGRAFI TAHUN 2013-2017
Teks Saat Ini
Pelaksanaan RAN Pencegahan dan Penanganan Pornografi tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini, serta dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan.
Koreksi Anda
