Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PORNOGRAFI TAHUN 2013-2017
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan program pencegahan dan penanganan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan dengan strategi:
a. membangun komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk terlibat dalam pelaksanaan RAN Pencegahan dan Penanganan Pornografi;
b. memberikan pemahaman kepada setiap kementerian/lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota mengenai pentingnya pencegahan dan penanganan pornografi;
c. melibatkan masyarakat dalam merumuskan upaya pencegahan dan penanganan pornografi;
d. melakukan koordinasi dengan sektor terkait, asosiasi, regulator, serta lembaga pemantau dan/atau pengawas yang berkaitan dengan upaya pencegahan dan penanganan pornografi; dan
e. membangun dan menjalankan jaringan kerja dengan organisasi masyarakat sipil serta lembaga profesi dan asosiasi yang berkaitan dengan upaya pencegahan dan penanganan pornografi.
Koreksi Anda
