Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PORNOGRAFI TAHUN 2013-2017
Teks Saat Ini
(1) Program pencegahan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan melalui:
a. pemetaan fenomena pornografi di INDONESIA;
b. sosialisasi dan edukasi;
c. penyusunan modul standar;
d. pembuatan media komunikasi, informasi, dan edukasi;
e. advokasi penyusunan kebijakan dan/atau peraturan perundang- undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang mendukung upaya pencegahan dan penanganan pornografi;
f. advokasi pembentukan forum pencegahan dan penanganan pornografi di tingkat masyarakat; dan
g. advokasi pembentukan GTP3 di provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Program penanganan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan melalui:
a. advokasi penuntasan penegakan hukum terhadap kasus-kasus pornografi;
b. advokasi pelaksanaan dan pemenuhan syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan;
c. advokasi pelaksanaan dan pemenuhan syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pelayanan kesehatan;
d. advokasi pelaksanaan dan pemenuhan syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan
e. advokasi terwujudnya pelayanan pembinaan, pendampingan, dan www.djpp.kemenkumham.go.id
pemulihan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
Koreksi Anda
