Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PORNOGRAFI TAHUN 2013-2017
Teks Saat Ini
RAN Pencegahan dan Penanganan Pornografi bertujuan:
a. memberikan arah kepada masing-masing komponen GTP3 dalam upaya pencegahan dan penanganan pornografi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. meningkatkan koordinasi bagi komponen GTP3 dalam melaksanakan pencegahan dan penanganan pornografi, dan
c. menjadi pedoman bagi komponen GTP3 dalam melaksanakan pencegahan dan penanganan pornografi.
Koreksi Anda
