Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PORNOGRAFI TAHUN 2013-2017

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RAN Pencegahan dan Penanganan Pornografi bertujuan: a. memberikan arah kepada masing-masing komponen GTP3 dalam upaya pencegahan dan penanganan pornografi; www.djpp.kemenkumham.go.id b. meningkatkan koordinasi bagi komponen GTP3 dalam melaksanakan pencegahan dan penanganan pornografi, dan c. menjadi pedoman bagi komponen GTP3 dalam melaksanakan pencegahan dan penanganan pornografi.
Koreksi Anda