Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak diberikan kepada: a. Pegawai yang nyata-nyata tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu pada Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai yang diberhentikan dengan hormatatau tidak dengan hormat; d. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luarlingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; www.djpp.kemenkumham.go.id e. Pegawai yang diberikancuti di luar tanggungan Negara atau dalambebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; f. Pegawai yang tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;atau g. Pegawai yang melaksanakan tugas belajar di luar negeri atas beban anggaran yang tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda