Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai yang nyata-nyata tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu pada Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai yang diberhentikan dengan hormatatau tidak dengan hormat;
d. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luarlingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Pegawai yang diberikancuti di luar tanggungan Negara atau dalambebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
f. Pegawai yang tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;atau
g. Pegawai yang melaksanakan tugas belajar di luar negeri atas beban anggaran yang tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
