Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sanksi pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dikenakan setiap kali pelanggaran dilakukan yaitu: a. sebesar 0,5 %, jika waktu terlambat dan/atau pulang sebelum waktunya selama 1 sampai dengan 30 menit; b. sebesar 1 %, jika waktu terlambat dan/atau pulang sebelum waktunya selama 31 sampai dengan 60 menit; c. sebesar 1,25 %, jika waktu terlambat dan/atau pulang sebelum waktunya selama 61 sampai dengan 90 menit; d. sebesar 2,5 %, jika waktu terlambat dan/atau pulang sebelum waktunya selama 91 menit sampai 4 jam; e. sebesar 5 %, jika waktu terlambat dan/atau pulang sebelum waktunya lebih dari 4 jam; atau f. sebesar 5 %, jika tidak masuk kerja bukan karena menjalani cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alas an penting, atau melaksanakan perintah perjalanan dinas, dikenakan sanksi pengurangan Tunjangan Kinerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Pasal.id