Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang terlambat dan/atau pulang sebelum waktunya dikenakan sanksi pengurangan Tunjangan Kinerja. (2) Pegawai yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenakan sanksi pengurangan Tunjangan Kinerja. (3) Pegawai yang tidak masuk kerja bukan karena menjalani cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alas an penting, atau melaksanakan perintah perjalanan dinas, dikenakan sanksi pengurangan Tunjangan Kinerja.
Koreksi Anda