Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Periode penghitungan kehadiran Pegawai untuk pembayaran Tunjangan Kinerja adalah awal bulan sampai dengan akhir bulan.
(2) Pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan oleh Biro Umum setiap tanggal 15 pada bulan berikutnya.
(3) Dalam hal tanggal 15 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hari libur, pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
