Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggungjawab pencatatan kehadiran Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat adalah Kepala Biro Umum. (2) Kepala Biro Umum menginformasikan rekapitulasi kehadiran Pegawai pada bulan berikutnya kepada pimpinan unit kerja. (3) Apabila mesin pencatat kehadiran tidak berfungsi, pencatatan kehadiran masuk kerja dan pulang kerja Pegawai dilakukan dengan mengisi Daftar Hadir sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Penanggungjawab pencatatan kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah Koordinator yang ditunjuk oleh pimpinan unit kerja dan menyampaikan Daftar Hadir tersebut kepada Kepala Biro Umum paling lambatpukul 09.00 WIB keesokan harinya.
Koreksi Anda