Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai melakukan pencatatan kehadiran masuk kerja dan pulang kerja dengan menggunakan mesin kehadiran elektronik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pegawai yang menghadiri undangan kedinasan atau ditugaskan untuk melaksanakan tugas dinas di luar kantor mulai pukul 09.00 WIB, diijinkan tidak melakukan pencatatan kehadiran masuk kerja.
(3) Pegawai yang menghadiri undangan kedinasan atau ditugaskan untuk melaksanakan tugas dinas di luar kantor mulai pukul 13.00 WIB, diijinkan untuk tidak melakukan pencatatan kehadiran pulang kerja.
(4) Pegawai yang menghadiri undangan kedinasan atau ditugaskan untuk melaksanakan tugas dinas di luar kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) danayat (3), mengisi Surat Keterangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,disertai bukti pendukung yang diserahkan paling lambat dua hari setelah Pegawai yang bersangkutan kembali masuk kerja.
Koreksi Anda
